![]() |
| Sumber : Brita.or.id |
Puji syukur pad Allah SWT Saya panjatkan atas segala Nikmat dan rahmat yang telah diberikan. Seperti yang telah kita ketahui bahwa Seorang Dosen Tidak Lepas dari kesempatan kita untuk berbagai pengetahuan terhadapat orang lain, atau masyarakat sekitar. Hal ini yang mengilhami saya untuk melakukan pengabdian terhadapat masyarakat. Pertimbangan atau Latar Belakang yang saya ambil dari hal ini dengan munculnya apalikasi open SID yang artinya setiap desa bisa menggunakan aplikasi ini secara bebas serta melihat amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintah daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian
otonomi luas kepada
daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan
serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia[1].
Penyelenggaraan pemerintahan
desa merupakan subsistem
dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga
desa memiliki kewenangan
untuk mengatur dan
mengurus kepentingan
masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka
mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah
dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah
desa diberikan kewenangan
untuk mengatur dan
mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang
berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional[2].
Dalam lingkungan
pemerintah desa, kepala desa
dan seluruh perangkat
desa sebagai pelaksana tugas
pemerintah di desa yang diharapkan dapat
melaksanakan tugas pemerintah desa dengan
baik demi terciptanya
kesejahteraan dan pembangunan
rakyat di desa.
Peran aparatur pemerintah desa
merupakan suatu ukuran
yang menyatakan seberapa
jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah
dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan
terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Desa
adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia[3].
Dalam rangka
membangun kualitas kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien,
diperlukan waktu untuk memikirkan
bagaimana mencapai kesatuan
kerjasama sehingga mampu meningkatkan kepercayaan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan otonomi
serta kebebasan dalam mengambil keputusan
mengalokasikan sumber daya,
membuat pedoman pelayanan,
anggaran, tujuan, serta target
kinerja yang jelas
dan terukur. Desa sebagai organisasi
pemerintahan yang paling dekat
dan berhubungan langsung dengan masyarakat merupakan ujung tombak keberhasilan
pembangunan kota khususnya
otonomi daerah, dimana desa akan terlibat langsung dalam pelaksanaan
pelayanan. Dikatakan sebagai
ujung tombak karena desa
berhadapan langsung dengan
masyarakat, oleh karena
itu aparat desa harus mampu menjadi
tempat bagi masyarakat
untuk diselesaikan atau
meneruskan aspirasi dan keinginan tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk
ditindak lanjuti. Disamping itu peran desa di atas menjembatani program-program pemerintah
untuk di sosialisasikan kepada
masyarakat sehingga dapat dipahami
dan didukung oleh
masyarakat. Adapun yang berpengaruh
dengan permasalahan tersebut adalah
dalam hal pemberian kesempatan meningkatkan kemampuan
dan pemberian wewenang secara
proporsional sehingga dapat menentukan baik-buruknya kinerja pemerintah desa
disertai sarana teknologi yang dapat menunjang dalam pelayanan yang lebih
maksimal. Karena itu, kinerja
aparat membutuhkan kecepatan dan
efisiensi baik dalam
pencapaian hasil pelaksanaan
tugas maupun dalam usaha pemberian layanan yang
berkualitas kepada masyarakat. Melihat dari hal tersebut peranan
teknologi sebagai sarana penunjang kinerja aparatur pemerintahan desa sangatlah
dibutuhkan sehingga memudahkan sekaligus mempercepat dalam pelaksanaan kegiatan
pelayanan masyarakat. Keterbatasan sumber daya teknologi yang dimiliki desa Bongkok sangatlah berpengaruh dalam
pelaksanaan pelayanan pada masayarakan, perlu diketahui dari kunjungan observasi pertama yang kita lakukan bahwa teknologi komputer yang
dimiliki oleh Desa Bongkok sebanyak 4 komputer dimana hanya satu komputer saja yang
memiliki kebutuhan hadware yang cukup
memadai dan belum terhubung dalam sebuah jaringan komputer sehingga dalam
pelaksanaan kinerja aparatur desa tersebut kurang, kurangannya pelayanan
tersebut dibuktikan masih sering adanya keluhan masyarakat tentang proses
pelayanan surat menyurat dikarena harus menunggu dalam proses pembuatan dan
cetak dokumen. Melihat kondisi tersebut maka dalam kegiatan PKM ini, penulis
mengusulan tentang pembuatan jaringan LAN untuk meningkatkan kinerja aparatur
desa, sesuai dengan manfaat teknologi jaringan dalam hal ini Local Area Network (LAN) yang kita
ketahui bahwa jaringan memilik manfaat antara lain Resource sharing, dapat
menggunakan sumberdaya yang secara bersama-sama, Reliabilitas tinggi, dengan
jaringan komputer kita akan mendapatkan reliabilitas yang tinggi dengan
memiliki sumber-sumber alternatif persediaan dan Saving Money (Penghematan uang/anggaran)
dimana perangkat dan data yang dapat dishare
akan membuat penghematan anggaran yang cukup besar, karena tidak perlu membeli
perangkat baru untuk dipasang ditiap-tiap unit komputer.
Rencana Pelaksanaan Saya menggandeng mahasiswa dengan tujuan utama gara mahasiswa lebih memahami akan kondisi yang nyata pada saat implementasi pengetahuan yang didapat di bangku kuliah.
Untuk lebih jelasnya akan saya Upload Propsal PPM atau PKM serta Laporan Pelaksanaan yang dapat didownload dibawah setelah Selesai Kegiatan.
Download Proposal PKM
Download Laporan Pelaksanaan






