![]() | ||
| Hubungan Kualifikasi Lulusan Pendidikan Formal dengan Pasar Kerja | Sumber: DuniaDosen |
Kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah program pemerintah Sebagai Salah Satu Proses Pengembangan Kurikulum UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
dalam workshop yang di ikuti oleh seluruh dosen tetap STMIK YMI ini pembicara menjelaskan bahwa Kurikulum KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. dimana KKNI merupakan perwujudan mutu dari jati diri bangsa indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki oleh Indonesia. dalam workshop ini juga dijelaskan tentang 9 jenjang kualifikasi, Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
| Gambar 1. Sambutan Ketua Panitia |
Dasar Regulasi Pemerintahan Tentang Kurikulum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Regional Convention On The Recognition Of Studies, Diplomas And Degrees In Higher Education In Asia And The Pacific.
- Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 29 ayat (2)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
Penjelasan Lebih Lanjut Tentang KKNI dapat didownload dilink berikut:







0 komentar:
Posting Komentar